OTT KPK di Tulungagung: Pejabat Resah, Ajudan Bupati Diduga Tagih Uang Berkala

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keresahan yang dialami para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Keresahan tersebut muncul akibat dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para kepala OPD yang baru dilantik pada akhir Desember 2025 kini berada dalam tekanan.

“Para pejabat ini, kepala OPD ini, dilantik di akhir Desember 2025. Jadi sampai saat ini baru sekitar empat bulanan. Sejauh ini, mereka berada pada tahap sangat resah dengan praktik yang dilakukan oleh GSW,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4) malam.

Menurut KPK, dugaan pemerasan dilakukan dengan cara yang tidak lazim. Para pejabat disebut dipaksa menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut. Mau menolak, berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur,” lanjut Asep.

Tekanan terhadap para kepala OPD juga diperparah dengan adanya dugaan penagihan uang secara rutin oleh ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal. Penagihan ini disebut terjadi dengan frekuensi tinggi, yakni dua hingga tiga kali dalam seminggu.

“Mereka sudah pada titik resah karena YOG ini hampir setiap 2-3 kali dalam seminggu menagih ke kepala OPD,” ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro yang merupakan anggota DPRD Tulungagung.

Sehari setelah OTT, KPK membawa Gatut bersama sejumlah pihak lain ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *