
Insight Nusantara – Forum Study Hukum Konstitusi Lasinrang (FOSHIL) mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Pinrang terhadap rekomendasi yang telah disampaikan dalam audiensi terkait pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pasalnya, hingga dua bulan setelah audiensi dilaksanakan, belum terlihat langkah konkret yang dapat diakses dan diketahui oleh publik.
Ketua Harian FOSHIL, Amar Ma’ruf, S.H., menyampaikan bahwa audiensi yang telah dilakukan seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah strategis dalam pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau di Kabupaten Pinrang.
“Kami menghargai kesediaan pemerintah daerah menerima audiensi dan mendengarkan berbagai masukan yang kami sampaikan. Namun, setelah dua bulan berlalu, kami belum melihat adanya tindak lanjut yang jelas dan terukur. Padahal, isu RTH bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Amar.
Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan FOSHIL bukan sekadar kritik, melainkan masukan konstruktif yang bertujuan mendorong terwujudnya tata kelola pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional.
FOSHIL sebelumnya mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan regulasi pendukung RTH, menginventarisasi aset daerah yang berpotensi dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau, serta menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas untuk memenuhi target RTH di Kabupaten Pinrang.
Sementara itu, Direktur FOSHIL, Aidil, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan ruang terbuka hijau tidak dapat dipisahkan dari amanat konstitusi yang menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pemenuhan ruang terbuka hijau bukan semata-mata pilihan kebijakan, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah,” tegas Aidil.
Menurut Aidil, pemerintah daerah perlu menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan komitmen tersebut melalui kebijakan yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat menyampaikan perkembangan tindak lanjut atas hasil audiensi yang telah dilakukan. Transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui langkah-langkah yang sedang ditempuh untuk memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau di Kabupaten Pinrang,” tambahnya.
FOSHIL menilai bahwa keberadaan ruang terbuka hijau memiliki fungsi strategis dalam menjaga kualitas lingkungan, mengurangi dampak perubahan iklim, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sebagai organisasi yang fokus pada kajian hukum dan kebijakan publik, FOSHIL menegaskan akan terus mengawal isu tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum dan amanat konstitusi.
“Audiensi tidak boleh berhenti sebagai seremoni administratif. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kebijakan nyata, langkah konkret, dan hasil yang dapat dirasakan manfaatnya. Kami berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait tindak lanjut rekomendasi yang telah kami sampaikan,” tutup Amar.