Jumat, 26 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Arif Wijaya pada Opini
4 Jun 2026 12:52 - 2 menit reading

STOP STANDAR GANDA PENEGAKAN PERDA DI KAWASAN AREK LANCOR

Pamekasan – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Monumen Arek Lancor selama ini selalu didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penataan zonasi pedagang.Dalam regulasi tersebut, kawasan Taman Monumen Arek Lancor, trotoar, dan bahu jalan di sekitarnya ditetapkan sebagai zona terlarang untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu fungsi ruang publik, estetika kota, serta kelancaran lalu lintas.

Atas dasar itu, pemerintah melalui Satpol PP secara rutin melakukan penertiban terhadap PKL dan pedagang buah musiman yang berjualan di kawasan tersebut.

Namun, kami menilai munculnya penyelenggaraan acara massal oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan di kawasan yang sama berpotensi menimbulkan kontradiksi dalam penerapan aturan.

Kebijakan yang selama ini digunakan untuk menertibkan masyarakat kecil seharusnya juga berlaku bagi seluruh pihak tanpa pengecualian, termasuk instansi pemerintah.Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut Pemerintah Kabupaten Pamekasan mematuhi regulasi yang telah dibuatnya sendiri dengan tidak menggunakan kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona steril untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian, kemacetan, maupun gangguan terhadap fungsi ruang publik.

2. Mendesak relokasi acara pemerintah ke lokasi lain yang sesuai secara hukum dan tata ruang, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antara masyarakat dan pemerintah.

3. Menolak segala bentuk diskriminasi dalam penegakan hukum serta mendesak Satpol PP untuk menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan imparsial terhadap seluruh pihak tanpa memandang status atau kedudukan.

4. Mengevaluasi dukungan terhadap program penataan dan relokasi pedagang, apabila pemerintah terbukti tidak konsisten dalam menerapkan aturan yang selama ini menjadi dasar penertiban terhadap masyarakat.

Kami menegaskan bahwa sikap ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan ataupun program pemerintah daerah. Sebaliknya, langkah ini merupakan upaya menjaga konsistensi hukum, keadilan sosial, dan kesetaraan perlakuan di hadapan aturan. Penegakan hukum yang berkeadilan harus berlaku untuk semua pihak tanpa kecuali.

Hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul terhadap pemegang kekuasaan. Konsistensi pemerintah dalam menaati aturan yang dibuatnya sendiri akan menjadi ukuran utama kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.Pamekasan,

SYAHID UBAIDILLAH

Sekretaris SMART PRO JUSTITIA