
Jakarta — Warga dan polisi menangkap seorang pria berinisial TI setelah ia mencuri dua unit handphone di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan terjadi saat warga menggelar siskamling di Kelurahan Tanah Sereal.
Petugas patroli malam melihat warga lebih dulu mengamankan pelaku di Pos RW 07. Polisi lalu memeriksa pria tersebut dan menemukan dua unit handphone hasil curian.
TI masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar. Ia kemudian naik ke lantai dua dan masuk melalui jendela saat penghuni rumah tertidur.
Pelaku mengambil dua unit handphone yang berada di dekat tempat tidur korban. Setelah itu, ia mencoba melarikan diri dari lokasi.
Korban mengetahui pencurian tersebut setelah mendengar keributan di luar rumah. Korban lalu memeriksa rekaman CCTV dan melihat aksi pelaku di dalam rumah.
Saat menjalani pemeriksaan, TI mengaku mencuri karena alasan ekonomi. Polisi menyebut pelaku memakai uang hasil penjualan handphone untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
Polisi juga mengungkap bahwa TI beberapa kali melakukan pencurian serupa. Namun, kasus sebelumnya berakhir damai setelah pelaku dan korban menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Kini polisi menahan TI di Polsek Tambora. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau warga agar terus mengaktifkan ronda malam dan meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tindak kriminal di lingkungan permukiman.